INDONESIA DAN SISTEM PEMERINTAHANNYA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

        Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu Negara terbesar di dunia yang secara geografis berada di antara dua benua dan dua samudera yaitu benua Asia dan benua Australia, serta Samudera Pasifik dan samudera Hindia/Indonesia. Dengan luas daerahyang samgat besar maka Indonesia juga memiliki populasi penduduk yang sangat besar. Data sensus penduduk terakhir Indonesia memiliki populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya.
Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di alhier Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Jati diri suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan yang dipilih oleh bangsa tersebut.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada pada waktu itu. Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa diubah serta cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu akan berlangsung selamanya sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas, sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi dan keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan bersifat demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya. Dengan demikian kita perlu memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

Untuk mengkaji dan mengulas tentang sistem pemerintahan di indonesia, maka diperlukan subpokok bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian sistem pemerintahan?
2.      Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia?
3.      Bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia?
4.      Bagaimana sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945?

C.    Tujuan Masalah

Untuk mengkaji makalah ini ada beberapa tujuan yang akan dicapai, yaitu:
1.      Mengetahui definisi sistem pemerintahan.
2.      Memahami sistem pemerintahan di Indonesia.
3.      Memahami pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia.
4.      Memahami sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.

BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

A.    Pengertian Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata sistem banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem adalah sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum. Dalam bahasa Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah, kemudian ditambahkan Imbuhan em dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara; pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. 
Pemerintah adalah organisasi yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. 
Komponen-komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara (Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara. Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari pengertian di atas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara. Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ- organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
Menurut para ahli, sistem pemerintahan dapat diklasifikan sebagai berikut:
  1. Aristoteles Menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya dibagi menjadi enam, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi;
  2. Polybius Menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya dibedakan menjadi enam jenis pemerintahan, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan anarki (oklokrasi);
  3. Kranenburg Adanya ketidakpastian penggunaan istilah monarki dan republik untuk menyebutkan bentuk negara atau pemerintahan;
  4. Leon Duguit Membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala negaranya, yakni sistem republik yang kepala negaranya diangkat lewat pemilihan dan sistem monarki yang kepala negaranya diangkat secara turun menurun;
  5. Jellinec Membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yakni republik dan monarki. Sistem pemerintahan negara-negara di dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.
Menurut ruang lingkup, pengertian sistem pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Sistem pemerintahan dalam arti sempit merupakan sebuah kajian yang melihat hubungan legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan kajian ini dibedakan dua model pemerintahan yakni, system parlementer dan sistem presidensial. 
  2. Sistem pemerintahan dalam arti luas merupakan suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada didalam negara. Sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal), dan negara konfederasi;
  3. Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas merupakan suatu sistem pemerintahan yang menitik beratkan hubungan antara negara dan rakyat. Sistem ini dibedakan menjadi sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi, dan pemerintahan demokrasi.
1.     Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. Sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah. Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur  yaitu:
  1. Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
  2. Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
  3. Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
  4. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu:
  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem pemerintahan presidensial yaitu:
  1. Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  4. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.

2.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan. Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan sebagainya. Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu:
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
  2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
  3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan parlementer:
  1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
  2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
  3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan parlementer:
  1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
  2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
  3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai parlemen.
  4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

B.    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
1. Tahun 1945 – 1949 Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer. Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD 1945 antara lain:
  1. Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
  2. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.
2. Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3. Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Adapun ciri-cirinya ialah sebagai berikut:
  1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
  2. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
  3. Presiden berhak membubarkan DPR.
  4. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.
4. Tahun 1959 – 1966 Pada masa ini Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi terpimpin. Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun, inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah. Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol (10 parpol yang diakui) ditentukan oleh presiden. Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5. Tahun 1966 – 1998 Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru berlangsung selama 30 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan- penyimpangan. Kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah. Dikarenakan sistem pemerintahan yang sangat terpusat dan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah, maka terjadi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia. 
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998 yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya pada 21 Mei 1998. vi) Tahun 1998 – Sekarang Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada partai politik maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai di situ saja karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.
1. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain:
  1. Presiden tidak dapat di ganggu gugat
  2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
2. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950 UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan sebagai berikut:
  1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
  2. Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
  1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang didasarkan atas hukum apabila alat-alat perlengkapan yang ada di dalamnya senantiasa bertindak dengan sesuai dan terikat pada aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan tersebut. Suatu negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum harus mengakui dan melindungi hak-hak asasi manusia. Selain itu negara hukum juga harus menjalankan peradilan yang bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
  2. Sistem Konstitusional Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur pemerintahannya, membagi kekuasaan dan mengatur tindakan-tindakannya. Dengan sistem konstitusional dapat memperkuat dan mempertegas terhadap sistem negara hukum seperti yang digariskan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
  3. Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan MPR MPR mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden). MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden atas usul DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran akum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
  4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR Berdasarkan hasil amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3 ayat 2 juga dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan Wakil Presiden.”
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan dengan jelas bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, akan tetapi Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan.
  6. Menteri negara sebagai pembantu presiden Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.
  7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas Setiap negara demokrasi memiliki konstitusi untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara. Indonesia sebagai negara hukum (sistem pemerintahan yang pertama) menganut sistem konstitusional (sistem pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi pengawasan (kontrol) DPR. Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
4. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Setelah Amandemen Di akhir era orde baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan yang konstitusional. Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.

Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen yakni sebagai berikut:
  1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
  2. Bentuk pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
  5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  7. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
  1. Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
  2. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
  3. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. k. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang- undang dan hak budget (anggaran)

C.      Sistem Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan pemerintahan negara Indonesia menurut UUD pasal 1 sampai dengan pasal 16, pasal 19 sampai dengan pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
  1. Kekuasaan menjalani perundang–undangan negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan oleh pemerintah.
  2. Kekuasaan memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif yang dilakukan oleh DPA.
  3. Kekuasaan membentuk perundang–undangan negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan oleh DPR.
  4. Kekuasaan mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
  5. Kekuasaan mempertahankan perundang–undangan negara atau kekuasaan yudikatif yang dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara dengan atau antara lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
  1. Lembaga tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan Garis–garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan–putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh–sungguh melanggar haluan egara yang ditetapkan oleh MPR.
  2. Lembaga–lembaga tinggi negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24).
    1. Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama–sama dengan DPR membentuk undang-undang termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang.
    2. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden.
    3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah badan legislatif yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama-sama dengan presiden membuat undang-undang juga wajib mengawasi tindakkan-tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara.
    4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR.
    5. Mahkamah Agung (MA) adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi negara.

D.     Asas Sistem Pemerintahan
Di dalam pemerintahan, terdapat beberapa asas yang di gunakan sebagai dasar dari sebuah system pemerintahan itu sendiri. Sebagai dasar maka, asa tersebut memiliki cirri masing masing. Cirri itulah yang menjadi pembeda ari asas –asas pemerintahan tersebut, maka secara umum, asas-asas pemerintahan itu tersidiri dari :
1.       Asas Pemerintahan Umum
Asas Aktif Pemerintah memiliki sumber utama pembangunan. Di negara-negara berkembang pemerintah senantiasa berada pada posisi sentral, oleh karena itu pemerintah memegang peran inovatif dan inventif. Bahkan pemerintah mengurus semua permasalahan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, mulai dari orang-orang yang belum lahir kedunia, sampai dengan orang-orang yang telah meninggal dunia. Jadi pemerintah selalu aktif di mannapun berada.
Asas Vrij Bestuur Vrij berarti kosong, sedangkan Bestuur berarti pemerintahaan. Jadi Vrij Bestuur adalah kekosongan pemerintahaan. Hal ini timbul karena melihat bahwa tidak seluruhnya penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, apalagi kelurahan-kelurahan dan desa-desa. Asas ini biasanya disebut juga sebagai asas mengisi kekosongan.
Asas Freies Eremessen Berlainan dengan asas Vrij Bestuur, bila mana pekerjaan itu ada tetapi aparat pelaksanaannya tidak ada. Maka pada asas Freies Eremessen, pekerjaan itu memang belum ada dan mesti dicari serta ditemukan sendiri. Jadi terlepas hanya sekedar mengurus hal-hal yang secara tegas telah digariskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah tingkat yang lebih di atas, untuk dipertanggungjawabkan hasilnya. Dalam hal ini pemerintah bebas mengurus dan menemukan inisiatif pekerjaan baru, sepenjang tidak ada pertentangan dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan norma kebiasaan suatu tempat.
Asas Historis Asas yang dalam penyelenggaraan pemerintaha, bila terjadi suatu peristiwa pemerintah, maka untuk menanggulanginya pemerintah berpedoman kepada penanggulangan dan pemecahan peristiwa yang lalu, yang sudah pernah terjadi. Asas Etis Asas yang dalam penyelenggaraan pemerintahaan, pemerintah tidak lepas pemperhatikan kaidah norma. Oleh karenanya dinegara Indonesia, pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila senang tiasa digalakan, disamping masing-masing agama berlomba menyampaikan bahwa pemerintah bukan masalah sekuler yang tepisah jauh dari etika dan moral, tetapi merupakan amanah Allah yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
Asas Otomatis Asas dengan sendirinya, bila ada suatu kegiataan baru yang diluar tanggung jawab suatu departemen atau non departemen, baik sifatnya rutin atau sewaktu-waktu, maka dengan sendirinya pekerjaan itu dipimpin oleh parat Departemen Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, walaupun dengan tetap melihatkan aparat lain. Misalnya, kepanitian Hari- Hari Besar Nasional, penyambut tamu Negara, dan lain-lain. Di daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah. Asas Detournement De Pauvoir Asas Detournement De Pauvoir adalah asas kesewenang-wenangan pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahannya atau sebaliknya ketidakpedulian pemerintah terhadap masyarakatnya. Jadi asas ini merupakan pertentangan dari semua asas yang telah di sampaikan di atas karena menyalahgunakan kekuasaan yang di peroleh.

2. Asas Penyelenggaraan Pemerintah Di Indonesia
Ada tiga asas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia yang harus diseimbangkan pemakaiannya sebagai berikut:
  1. Asas Negara Hukum Yaitu asas yang mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Prinsip dari asas ini terdapat dalam rumusan Peraturran yang diwujudkan dari cita-cita hukum (rechssidee), kalau tidak demikian muncul kesemena-menaan yang bermula dari subjektifitas penguasa.
  2. Asas Semangat Kekeluargaan Yaitu asas yang mempedomani rasa kemanusiaan dan cinta kasih senasib sepenanggungan. Istilah kekeluargaan itu berasal dari kata  “keluarga”. Keluarga itu terdapat dalam masyarakat, bangsa apa saja, selain ditentukan oleh ikatan darah juga terdapat ikatan lainnya yang terjadi karena rasa cinta kasih antara semua anggota yang sudah dianggap keluarga, yang membawa akibat saling bantu-membantu, saling menghormati dan saling memberikan perlindungan. Demikianlah jika ikatan-ikatan itu ditingkatkan dalam hubugan antar keluarga sampai pada hubungan antar anggota keluarga yang lebih besar, disebut kekeluargaan. Kekeluargaan ini sebagai pengobjektifan dari keluarga yang subjektif.
  3. Asas Kedaulatan Rakyat Yaitu asas yang mempedomani bahwa kekuasaan tertinggi adalah hati nurani rakyat kecil yang selama ini walaupun jumlah mereka besar, tetapi mereka diam (silent majority). Asas ini berasal dari keinginan untuk dibedakan demokrasi dengan kebebasan, kendatipun demokrasi membicarakan berbagai kebebasan seperti kebebasan berpendapat, kebebasan menuntut ilmu dan mengusahakan mata pencaharian yang layak serta lain-lain.

3.       Asas Pemerintahan di Daerah
Menurut undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintah di daerah, yang masih berlaku sampai saat ini, asas penyelenggaraan pemerintah di daerah sebagai berikut:
  1. Asas desentralisasi Asas desentralisasi adalah asas penyerahan sebagian urusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  2. Asas dekonsentrasi Asas dekonsentrasi adalah asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah, atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya, kepada pejabat-pejabatnya di Daerah.
  3. Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah asas untuk turut sertanya Pemerintah Daerah bertugas dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Pusat yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerinah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Konsekuensi dari ketiga asas tersebut di atas, maka diadakan sebagai berikut:
  1. Otonomi daerah, yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yant diberikan hak wewenang dan kewajiaban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan berlaku
  2. Daerah otonom, yaitu akbiat adanya otonomi daerah lalu dibentuklah daerah-daerah otonomi, baik untuk tingkat 1 maupun tingkat 2. Daerah otonom itu sendiri berarti kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah terntentu yang hendak berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dakam ikatan Negara kesatuan republic ndoneisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Wilayah adminsitratif, yaitu akibat adanya asas dekonsentrasi. Wilayah administratif itu sendiri, berarti lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintah umum di daerah. Tugas pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang meliputi bidang letenramanm, ketertiban, politik, kordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya (seperti peradilan keamanan, moneter, dan luar negeri) yang tidak termasuk tugas suatu instansi dan tidak termasuk urusan rumah tangga daerah.
Kata „mengurus‟ dan „mengatur‟ dalam pemberian otonomi kepada daerah dapat di bedakan, yaitu mengurus berarti fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang di jalankan oleh pihak eksekutif daerah yaitu kepala daerah, sedangkan mengatur berarti fungsi pengaturan yang di jalankan oleh pihak pembuat peraturan daerah yaitu legislatif yang dipegang Dewan Perwakilah Rakyat Daerah.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Secara umum, sebuah system dalam pemerintahan yang berlaku di sebuah Negara sangatlah pentig, dikarenakan system itulah yang membawa sebuah bangsa/Negara mencapai cita-cita dan tujuan dari Negara itu sendiri.
Kaitannya dengan Indonesia, sistem pemerintahan negara Indonesia menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem pemerintahan meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Dalam menjalankan segala fungsinya, ketiga bagian besar dari komonen penyusun system pemerintahan tersebut harus berdasarkan konstitusin yang dianut di Negara ini. Selain itu juga,  Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
B.     Saran
Ketika kita melewari masa-masa pemerintahan sebelumnya, dan kini kita memasuki masa reformasi maka Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi yang telah dicita-citakan suluruh rakyat Indonesia yang di tuangkan didalam pembukaan Undang-Undang dasar tahun 1945. Untuk itu, perlu adanya Usaha perubahan tersebut sebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik demi mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur di mata dunia.

DAFTAR PUSTAKA
C. S. T. Kansil, S.H. dan Christine S. T. Kansil, S.H., M.H. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara.
Sidjabat, W. Bonar. 1968. “Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Ragi Buana. Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.