PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Dalam pelaksaaan system
pemerintahan Indonesia terdapat beberapa indicator untuk bisa memahami tentang
system pemerintahan di Indonesia yang itu sebagai berikut ini :
1.
Pelaksanaan sistem pemerintahan di Indonesia
3.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah
amandemen
4. Perbandingan sistem pemerintahan di Indonesia dengan
Negara lain, dalam hal ini di bandingkan:
a. Prancis,
b. India,
c. Amerika Serikat.
5.
Pengaruh sistem pemerintahan dari Negara lain dilihat
dari
:
a. Sejarah,
b. Faktor ideologi.
PELAKSANAAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
1. Sistem
Pemerintahan RI
Dalam pertumbuhan dan perkembangan sejarah
ketatanegaraan, Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam sistem
pemerintahan sesuai dengan situasi dan kondisi zaman.
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak
menganut suatu sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas
bagi bangsa Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI
yang digali dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri.
Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden sebagai kepala
negara dan kepala pemerintahan. Sistem ketatanegaraan yang kepala
pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara
di bawah pengawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia dan
awal dari pemerintahan negara Indonesia secara resmi, karena setelah tanggal
tersebut dibentuklah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertulis.
Artinya, negara Indonesia dengan pemerintahannya yang masih muda atau baru
berdiri sudah seharusnya mengatur tatanan hukum dan sistem pemerintahannya
sendiri.
Sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat
dalam UUD 1945 :
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan
atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
2.
Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dengan kedaulatan
tertinggi ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945. Artinya,
hanya ada satu kedaulatan yang utuh, tidak ada negara-negara lain dengan
kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat dan konstitusi. Tata cara
pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut konstitusi ada dua cara, yaitu secara
langsung dan tidak langsung.
3.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan di bawah majelis dibantu oleh wakil
presiden. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab
berada di tangan Presiden (concentration of power and responsibility upon
the president). Selain itu, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR dan
Presiden dibantu oleh menteri negara.
4.
MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. MPR berfungsi
untuk mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan Wakil Presiden.
5.
Pemilu
dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden
secara langsung oleh rakyat, dan bersifat nasional, tetap, dan mandiri, yang
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
6.
DPR
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
7.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, tetapi Presiden harus
kerja sama atau dapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembentukan
Undang-Undang (gezetzgebung) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Staatsbegrooting). Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
dan mengesahkannya setelah bersama DPR membahas dan menyetujui rancangan
tersebut.
8.
Menteri
negara adalah pembantu Presiden dan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Oleh karena itu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
9.
Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) dan hasil pemeriksaannya diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD.
10.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang independen untuk menjalankan peradilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Sedangkan Komisi Yudisial bersifat mandiri
berwenang dalam pengangkatan Hakim Agung serta menjaga, menegakkan kehormatan,
keluhuran, martabat, dan perilaku hakim.
2. Perkembangan sisitem Pemerintahan di
Indonesia
Secara formal, periode perkembangan ketatanegaraan
Indonesia adalah:
1.
Periode
berlakunya UUD 1945 (1945-1949)
2.
Periode
berlakunya Konstitusi RIS (1949-1950).
3.
Periode
berlakunya UUD Sementara (1950-1959).
4.
Periode
berlakunya kembali UUD 1945 (5 juli 1959-21 mei 1998).
5.
Periode
Reformasi (21 mei 1998-sekarang).
Periode Berlakunya UUD 1945
(1945-1949)
Pemerintahan
pada periode berlakunya UUD 1945 memiliki kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai
dengan 27 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik (Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut teori pemisahan
kekuasaan secara murni seperti yang diajarkan Montesquieu, melainkan menjalankan prinsip
pembagian kekuasaan (distribution
of power). Dengan demikian, masih dimungkinkan adanya kerja sama
antara lembaga yang satu dengan lembaga yang lainnya.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang mengelola negara, yaitu sebagai berikut.
1. Legislatif,
dilakukan oleh DPR.
2. Eksekutif,
dilakukan oleh Presiden.
3. Konsultatif,
dilakukan oleh MK (Mahkamah Konstitusi).
4. Eksaminatif,
dilakukan oleh BPK, termasuk di dalamnya fungsi inspektif dan auditatif.
5. Yudikatif,
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Akan
tetapi, pada kenyataannya segala bentuk kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif dijalankan oleh satu badan atau lembaga kepresidenan dibantu oleh
KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain itu, lembaga-lembaga
pemerintahan lain pada kurun waktu 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember
1945 belum terbentuk.Ketika Maklumat Pemerintah No. X/1945 tanggal 14 November
1945 dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dialihkan dari tangan
presiden kepada perdana menteri. Begitu pula KNIP yang dibentuk menuntut adanya
kekuasaan legislatif (DPR/MPR) dengan prinsip pertanggungjawaban
menteri-menteri terhadap KNIP diakui secara resmi. Kemudian sistem pemerintahan
Indonesia menjadi sistem parlementer.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS
Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia
adalah sistem parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR). Dengan demikian, DPR dapat membubarkan kabinet.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah
sebagai berikut:
1.
Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab
kepada parlementer.
2.
Pembentukan kabinet didasarkan pada kekuatan-kekuatan
di dalam parlemen.
3.
Para anggota kabinet, baik seluruh atau sebagian
mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen.
4.
Parlemen dapat membubarkan kabinet dan kepala negara
dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri.
5.
Masa jabatan kabinet tidak ditentukan.
6.
Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan
tidak diminta pertanggungjawaban atas jalannya pemerintahan, karena yang
bertanggung jawab adalah para menteri, baik sendiri maupun bersama-sama.
Kekuasaan negara terbagi dalam 6 lembaga negara
(alat-alat kelengkapan federal RIS), yaitu 1. Presiden, 2.Menteri-menteri, 3.
Senat, 4 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 5. Mahkamah Agung Indonesia dan 6.
Dewan Pengawas Keuangan.
Di antara badan-badan tersebut, terdapat hubungan
kerja sama antara lain:
1.
Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh
pemerintah, DPR, dan senat.
2.
Kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau pemerintahan
negara oleh pemerintah.
3.
Kekuasaan mengadili pelanggaran undang-undang, yaitu
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Periode Berlakunya UUDS 1950
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950 adalah
sistem pemerintahan parlementer seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS.
Dasar hukumnya antara lain adalah:
Pasal 45 :
Presiden ialah kepala negara.
Pasal 83 Ayat 1 : Presiden dan Wakil Presiden
tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya
maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
Pasal 84 :
Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat diberlakukan dengan
ketentuan harus segera dilakukan pemilihan kembali dalam waktu 30 hari.
Pada masa berlakunya UUDS 1950, pemerintahan Indonesia
menjadi tidak stabil. Dengan demikian sistem demokrasi di parlemen dan pada
sistem pemerintahan tidak sehat. Selain itu, kekuasaan alat-alat perlengkapan
negara dikendalikan oleh lembaga yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh
pemerintah pusat.
Alat-alat perlengkapan negara berdasarkan UUDS 1950
adalah :
1.
Presiden dan Wakil Presiden.
2.
Menteri-menteri.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Mahkamah Agung.
5.
Dewan Pengawas Keuangan.
Periode Berlakunya Kembali UUD 1945
Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS
semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan
amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun, untuk
mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok
konstituante.
Kelompok pertama : anggota konstituante mau menerima saran untuk
kembali kepada UUD 1945 secara utuh.
Kelompok kedua :
anggota konstituante mau menerima kembali UUD 1945 dengan persyaratan
amandemen, yaitu sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus diubah
dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam Piagam Jakarta.
Perdebatan kedua kelompok di dalam badan konstituante
itu tidak mencapai titik temu.
Presiden, yang menurut UUDS 1950 memiliki kemampuan
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan badan konstituante
yang dianggap tidak dapat menjalankan tugas dengan baik. Bubarnya badan
konstituante tersebut, secara otomatis tidak adanya lembaga pembentuk UU. Situasi
ini pula yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin agar
dapat kembali ke UUD 1945. Peristiwa ini disebut dengan Dekrit Presiden 5
Juli 1959. Sejak itu berlakulah UUD 1945 dan sistem pemerintahan Demokrasi
Terpimpin. Akan tetapi, kondisi itu tetap berlaku sampai diangkatnya Jenderal
Soeharto sebagai pengemban Supersemar (Surat Perintah Sebelas Maret).
Peranan Supersemar untuk mengambil segala tindakan
dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta stabilitas jalannya pemerintahan,
menjadi puncak sejarah hitam pemerintahan Presiden Soekarno. Dengan ketetapan
MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI
hasil pemilu, meskipun penerbitan Supersemar sampai sekarang masih kontroversi.
Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli
1971 dan telah dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang
Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi
terciptanya stabilitas politik, ekonomi, dan hukum dikeluarkan Ketetapan MPRS
No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No.
IX/MPRS/1966. Jenderal Soeharto diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia
hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa Orde
Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia
menitikberatkan pada aspek kestabilan politik dalam rangka menunjang
pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut.
1.
Konsep dwi fungsi ABRI.
2.
“Menggolkarkan” pemerintahan hingga ke akar-akarnya.
3.
Kekuasaan di tangan eksekutif.
4.
Sistem pengangkatan kabinet melalui lembaga-lembaga
perwakilan rakyat.
5.
Konsep massa mengambang (floating mass).
6.
Pengendalian pers nasional.
Terbukti bahwa selama 32 tahun di masa Orde Baru,
Golkar selalu berhasil menjadi single majority dan Presiden Soeharto
selalu terpilih secara aklamasi.
Periode Reformasi
Akhirnya, mulailah terbentuk sistem pemerintahan yang
stabil ditandai dengan pembenahan struktur ketatanegaraannya sendiri.
Pembenahan itu antara lain :
·
Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU
Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum).
·
UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan
Golongan Karya.
·
UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(menggantikan UU No. 5 Tahun 1974).
·
UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
·
Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui
Panitia Ad-Hoc I MPR RI.
Di dalam
Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa ketentuan pelaksanaan sistem pemerintahan
presidensial. Selain sistem ini tetap dipertahankan, diperkuat pula melalui
mekanisme pemilihan Presiden dan wakil Presiden secara langsung.
Ketentuan-ketentuan sistem pemerintahan Indonesia antara lain sebagai berikut.
1.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama
lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali
masa jabatan.
3.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
undang-undang.
5.
Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggung jawab
kepada majelis yang terdiri dari dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah.
6.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara berpasangan
dan langsung oleh rakyat serta diusulkan oleh partai politik atau golongan
partai politik peserta pemilu.
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 setelah amandemen
ý Pasal
2 ayat 1, yaitu MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilu, dan diatur lebih lanjut dengan UU.
ý Pasal
3 ayat 3, yaitu MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden
dalam masa jabatannya menurut UUD.
ý Pasal
4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
ý Pasal
5 ayat 1, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
ý Pasal 5 ayat 2,
yaitu Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan UU sebagaimana mestinya.
ý Mengubah
dan menetapkan UUD.
ý Melatik
presiden dan/atau wakil presiden.
ý Dapat
memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalammasa jabatannya menurut
UUD.
ý Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, dapat dilihat
pada :
1.
Pasal
4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2.
Pasal
4 ayat 2, yaitu Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu
orang wakil presiden.
ý Ayat
1 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
ý Ayat
2 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
ý Ayat
3 : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
ý Ayat
4 : Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam
Undang-undang.
ý Interplasi,
adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
ý Angket,
adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang
dianggap melanggar UU.
ý Menyatakan
pendapat dalam sidang DPR.
ý Mengajukan
Pertanyaan dalam sidang DPR
ý Mengajukan
usul dan pendapat tentang suatu rancangan Undang-undang.
ý Imunitas
atau hak kekebalan hukum, adalah hak setiap anggota DPR dimana tidak bisa
disomasi atau dituntut didepan pengadilan terhadap pernyataannya, pertanyaannya
yang dikemukakan baik lisan dan tertulis dalam rapat DPR baik dalam sidang atau
luar sidang yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPR.
ý Budget,
adalah hak DPR untuk menetapkan APBN.
Sumber :
Perbandingan sistem pemerintahan di Indonesia dengan Negara lain
ý Bentuk
negara adalah kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas dengan 35 provinsi
termasuk daerah istimewa.
ý Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
ý Pemegang
kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
ý Kabinet
atau menteri diangkat dan diberhentikan serta bertanggungjawab kepada presiden.
ý Parlemen
pemegang kekuasaan Eksekutif yang terdiri dari 2 kamar yaitu DPR dan DPD yang
merupakan sekaligus anggota MPR. Anggota DPR dipilih rakyat melalui
pemilu dengan sitem proporsional terbuka, DPD dipilih rakyat secara
langsung melalui pemilu.
ý Kekuasaan
Yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
ý
Presiden
kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
ý
Kepala
negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
ý
Presiden
dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
ý
Bila
terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan
legislatif.
ý
Mosi
dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10 % dari anggota legislatif.
ý
Jika
suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan
kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.
ý Badan
eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri yang
dipimpin oleh Perdana Menteri.
ý Bentuk
negara : Federal dengan 26 negara
dan 7 kesatuan teritorial.
ý Bentuk
pemerintahan: Republik
ý Legislative
atau parlemen : Bikameral, yaitu Dewan
Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
ý Presiden
dipilih oleh lembaga legislatif baik dipusat maupun didaerah.
ý Pemerintah
dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku
politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan.
ý
Badan
eksekutif adalah presiden bersama para menteri.
ý
Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.
ý
Masa
jabatan presiden 4 tahun dan maksimal 2 periode.
ý
Presiden
terpisah dari legislatif atau kongres.
ý
Presiden
tidak dapat membubarkan kongres begitu juga kongres tidak dapat memberhentikan
presiden.
ý
Mayoritas
UU disiapkan pemerintah dan diajukan ke kongres.
ý
Presiden
punya wewenang untuk membatalkan atau memveto rancangan UU.
ý
Veto
presiden batal bila ditentang leh 2/3 anggota kongres.
ý
Check
and balances, presiden boleh memilih menterinya,
tetapi dalam hal penetapan hakim agung dan duta besar dan untuk mengadakan
perjanjian internasional harus disetujui senat.
Sumber :
Setiadi, M.
Elly. 2005. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama.
Sidjabat, W.
Bonar. 1968. “Notulen Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Ragi
Buana. Syafiie, Inu Kencana. 2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta:
Rineka Cipta. SITUS WEB AnneAhira.com
C. S. T.
Kansil, S.H. dan Christine S. T. Kansil, S.H., M.H. 2005. Sistem Pemerintahan
Indonesia. Yogyakarta: Bumi Aksara.