Langsung ke konten utama
Pelayanan Publik Dalam Lingkup Pemerintahan
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pelayanan
publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang
atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan
terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada
masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk
melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota
masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan
bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Dengan demikian kami
mengangkat judul kelemahan dalam pelayanan p[embuatan E-KTP.
Akhir-akhir
ini, pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan program elektronik KTP
(e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem
keamanan, baik secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis
pada database kependudukan nasional. Program e-KTP ini bertujuan untuk
meminimalisirkecurangan adanya KTP ganda. Adapun hal yang dapat
terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat
survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya
(Anonim1, 2011).
Audentikasi
kartu identitas ini menggunakan karakteristik fisik manusia untuk
verifikasi dan
validasi sistem. Dalam e-KTP, karakteristik manusia yang dipakai adalah sidik
jari. Akan tetapi pemakaian sidik jari ini dianggap belum efektif, terutama
bagi orang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan fisik dan lanjut
usia. Oleh karena itu,diperlukan satu cara yang lebih efektif untuk menangani
permasalahan tersebut, yaitu dengan pendekatan bentuk wajah manusia.
Dalam
pengenalan wajah akan diproses suatu pengolahan citra yang mana hasil
keluarannya berupa data mengenai identitas wajah tersebut (Anonim2, 2011)
2. Rumusan masalah
a) Apakah yang
dimaksud dengan E-KTP?
b)
Apa sajakah fungsi dasar diadakannya E-Ktp?
c)
Bagaimana tatacara pembuatan E-Ktp?
d) Apa saja
kelemahan yang dihadapi dalam pelayanan pembuatan E-KTP?
3. Tujuan
a) Untuk memahami
apa yang dimaksud dengan E-KTP
b) Mengetahui apa sajakah fungsi diadakannya E-Ktp
sebagai pengganti KTP
c) Mengetahui tatacara pembuatan KTP dengan Elektronik
d) Untuk
mengetahui apa saja kendala yang di hadapi dalam pelayanan E-KTP
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.
Administrasi Publik
Administrasi publik merupakan sebuah aktivitas yang meliputi seluruh
masalah penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara. Administrasi publik
terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dan juga pelaksanaan kebijakan
publik.
Menurut Zauhar (2006:31) “Administrasi publik pada awal pertumbuhannya,
didefinisikan sebagai administrasi publik ini menekankan bahwa keberadaan
administrasi publik diarahkan untuk melayani publik”.
2.2. Pelayanan
Publik
Pendapat
Boediono (2003:60), bahwa pelayanan merupakan suatu proses bantuan kepada orang
lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan
interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.
Nurcholis
(2005:178) memberikan pengertian publik sebagai sejumlah orang yang mempunyai
kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik
berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.
Berdasarkan
definisi pelayanan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan adalah kegiatan
yang dilakukan oleh organisasi atau instansi yang ditujukan untuk kepentingan
masyarakat yang dapat berbentuk uang, barang, ide, atau gagasan ataupun
surat-surat atas dasar keikhlasan, rasa senang, jujur, mengutamakan rasa puas
bagi yang menerima layananan.
2.2.1.
Asas-asas Pelayanan Publik
1. Transparansi
: Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak, dan dapat diakses
oleh semua pihak, disediakan secara memadahi dan mudah disediakan secara
memadahi dan mudah dimengerti.
2.
Akuntabilitas : dapat dipertanggkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kondisional
: sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima
kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada pelayanan dengan tetap
berpegang pada prinsip-prinsip efisiensi & efektivitas.
4.
Partisipasi : mendorong peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan
aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat
5.
Kesamaan hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak
membedakan suku, ras,
agama, golongan, gender, dan status ekonomi
6. Keseimbangan
hak & kewajiban : pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban
masing-masing pihak.
2.2.2. Prinsip Pelayanan Publik
1.
Kesederhanaan
: prosedur pelayanan tidak berbelit, mudah dipahami dan
mudah dilaksanakan
2.
Kejelasan
:
a) Persyaratan
teknis dan administratif pelayanan publik
b) Unit
kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/sengketa
c) Rincian
biaya dan tata cara pembayaran
3.
Kepastian
waktu :pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam kurun
waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi :
produk layanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah
5. Keamanan :
proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa
aman dan kepastian hukum
6. Tanggung jawab : pimpinan penyelenggara
pelayanan publik atau pejabat
yang ditunjuk bertanggungjawab atas pelyanan dan penyelesaian
keluhan/sengketa
7. Kelengkapan
sarana dan prasarana : sarana dan prasarana kerja dan pendukung lainnya yang memadahi termasuk
sistem T I dan telekomunikasi .
8.
Kemudahan
akses : tempat dan lokasi pelayanan mudahdijangkau dan mudah dalam
memanfaatkan sistem T I dan telekomunikasi
9.
Kedisiplinan
: pemberi pelayanan harus disiplin, sopan, dan ramah
10. Kenyamanan : Lingkungan pelayanan
harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman yang dilengkapi
sarana pendukung pelayanan seperti parkir, kamar mandi, dll.
2.3.
Kualitas Pelayanan Publik
Pada bagian lain Gapersz (1997)
dalam mengutip Juran memberikan definisi menajemen kualitas sebagai suatu
kumpulan aktivitas yagn berkualitas dengan kualitas tertentu yang memiliki
karakteristik sebagai berikut :
a) Kualitas menjadi bagian dari setiap
agenda manajemen
b) Sasaran kualitas dimasukkan ke dalam
rencana bisnis
c) Jangkauan sasaran diturunkan dari
benchmarking : focus adalah pada pelanggan
dan pada kesesuaian kompetisi; disana adalah sasaran untuk peningkatan
kualitas
tahunan
d) Sasaran disebarkan ke tingkat mengambil keputusan
e) Pelatihan ditetapkan pada setiap
tingkat
f) Pengukuran ditetapkan seluruhnya
g) Manajer atas secara teratur meninjau
kembali kemajuan dibandingkan dengan
sasaran
h) Penghargaan diberikan untuk kinerja
terbaik
i) Sistem imbalan (reward system) diperbaiki
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian E- KTP
E KTP
(Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari
mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna
untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP
pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus
menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih
efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.
E-Ktp adalah dokumen kependudukan
yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun
teknologi informasi pada database ke pendudukan nasional. Penduduk hanya
diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum nomor induk kepandudukan
(NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur
hidup.
Asal kata : Electronic-KTP, atau
kartu tanda penduduk Elektronik
Bentuk Fisik : Bahan polyvinyl
chloride PVC
Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga
berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan
tandatangan digital.
Isi : Nomor Induk
Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, jenis kelamin,agama,statusperkawinan,golongandarah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat dan tanggal
dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat
yang menandatanganinya.
Data Base : Semua data base penduduk
ditampung dalam 1 Database Nasional.
3.2.
Fungsi Dasar E-Ktp
1. Sebagai identitas jati diri
2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu
lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan
sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP;
terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung progam pembangunan
3.3
Tata cara pembuatan E-Ktp :
Sebelum mengurus pembuatan E-Ktp
kita harus memenuhi persyaratan berikut:
1.
Berusia 17 tahun atau lebih
2.Menunjukkan surat pengantar.
3.Mengisi formulir F1.01
4.Foto kopi kartu keluarga.
Proses pembuatan E-Ktp.
. 1.
Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan
2.
Pemohonan mengambil nomor antrian
3. Pemohonan menunggu panggilan nomor antrian
4.
Pemohonan menuju keloket yang telah ditentukan
5.
Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
6.
Petugas mengambil foto permohonan secara langsung
7.
Pemohonan membubukan tandatangan pada alat perekam tandatangan
8.
Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan secanretina mata
9. Petugas
membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang
sekaligus sebagai bukti bahwa
penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda
tangan, dan sidik jari.
10.
Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu
hasil
Proses pencetakan E-Ktp paling lambat
2 minggu setelah pembuatan.
3.4 Kelemahan
Pelayanan Pembuatan E-KTP
1. Kurang
efektifnya pelayanan yang telah diberikan oleh petugas
Pengurusan e-KTP
di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat
ini, membuat animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan
mendapatkan e-KTP tersebut.
Hanya saja,
dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan
yang dilakukan petugas di kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti
masyarakat yang mendatangi kantor camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang
telah ditetapkan, ternyata tidak mendapatkan pelayanan maksimal.
Bayangkana
saja, warga yang mendatangi kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul
16.30 WIB menunggu giliran, tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu
pengurusan yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan.
Seperti yang
dialami Salah satu warga Kelurahan Pulau yang mengurus e-KTP di Kantor Camat
Bangkinang Seberang. Ia mengaku mendatangi kantor camat tersebut sejak pukul
7.00 WIB dan menunggu giliran hingga pukul 16.30 WIB. Namun tak kunjung
gilirannya untuk dipanggil, yang menyebabkan ia kecewa.
Hal itu
disampaikan Yasmin kepada KR, Rabu (21/12), yang mengaku sangat kecewa karena
sudah mengantri sejak pagi. Dan alhasil ketika ditanya kepada petugas, tetapi
yang didapat nya yaitu jawabnya ketus sambil berkata bapak urus saja tahun 2012
nanti, yang jelas dengan prosedur yang sangat panjang, ini menandakan pelayanan
pembuatan E-KTP kurang maksimal. Seharusnya aparatur kecamatan agar dapat
mengatur jadwal pengurusan e-KTP tersebut, dan semestinya disesuaikan dengan
kuota masing-masing wilayah kelurahana/desa.
2. Kurangnya alat
dalam pelayanan pembuatan E-KTP
Seperti yang
terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63 kelurahan di Depok yang sudah
rampung mendata dan memberi layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik
(e-KTP). Sebanyak 17 kelurhan diantaranya bahkan belum tersentuh sama sekali
oleh layanan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok,
Mulyamto mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah soal listrik dan
peralatan untuk membuat KTP baru itu. “Listrik sering mati dan alat suka macet,
sedangkan pihak konsorsium bilang di gudang alatnya sudah kosong,”
saat ini Depok
sudah memakai 50 dari 63 alat yang dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada tiga
kelurahan yang diprioritaskan sehingga mendapat dua alat, yakni Kelurahan Suka
Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat cadangan dipakai keliling pakai mobil,”
katanya. Kelurahan yang sudah merampungkan layanan pembuatan e-KTP adalah Jati
Mulia di Kecamatan Cilodong. Total warga Depok yang sudah terdaftar dalam
pelayanan e-KTP sekitar 153.997 orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3 juta
warga wajib KTP. “Itu total per 21 Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum
tersentuh pelayanan e-KTP ada 17 di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi
menetapkan target penyelesaian layanan e-KTP, mereka tetap berusaha
menyelesaikan secepatnya. Dengan alat yang ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan
yang jumlah penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu,
layanan yang sama baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor.
Mereka tinggal menunggu pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor,
Kementerian Dalam Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti
dimulai karena kamu menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20
unit. Dengan demikian pemerintah harus menyiapkan
peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar pelayanan E-KTP
terealisasikan dengan baik.
3. Kurangnya
Informasi yang jelas untuk masyarakat
Dengan
kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga
masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti;
Masyarakat yang
tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan
kecewa kepada pelayanan tersebut.
Padahal
seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani
dalam pembuatan E-KTP.
Contohnya
seperti yang terjadi pada KOBA
- Program E-KTP yang mulai dilaunching di beberapa daerah di Bangka Belitung
(Babel) mulai mengalami berbagai masalah
Di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng),
beberapa warga yang tidak tahu mengenai program tersebut, mulai
kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP tersebut. Seperti yang
diungkapkan salah satu warga Arung dalam Koba beberapa waktu lalu. Ia mengaku
kecewa tidak dilayani oleh petugas kecamatan, kendati sudah mengantri
sekian lama. Ia akhirnya memutuskan pulang dan urung membuat E-KTP tersebut.Karna sudah
tiga kali ngatri setiap dipangil oelh petugas pembuatan E-KTP bilang tidak bisa
buat sekarang karna tidak mempunyai undangan. Padahal kami lah berjam-jam
ngantri",
tetapi setelah
ada penjelasan
dari media ini, akhirnya masyarakat tersebut bisa memahami bahwa program
E - KTP merupakan program nasional yang berkelanjutan.
Bagi warga yang belum mendapatkan
undangan, nanti akan tetap dilayani belakangan pada tahun 2012 secara
gratis. "Program ini kebijakan pemerintah pusat dan
merupakan program berkelanjutan. Jadi, blanko undangan itupun dari pusat. Dan
itu memang
terbatas sesuai dengan database
yang di serahkan
ke pusat. Apabila dilayani layani,
nanti terjadi kekurangan blanko undangan"masyarakat yang mendapatkan blanko
undangan dalam pembuatan E-KTP adalah warga yang terdatadalam database.
"Sistem administrasi
kependudukan kita di Bateng ini kan baru berlaku sejak tahun 2008. Jadi, warga
yang terangkum dalam
database Dindukcapil itu adalah
warga yang pembuatan KTP konvensionalnya mulai dari tahun 2008 hingga periode
31 Juli 2011. Jadi Pembuatan KTP konvensionalnya dibawah tahun 2008, belum
masuk database", bahwa warga yangmasuk dalam database pun kemudian akan
dilakukan pemutakhiran kembali pada tahun 2010 lalu.
Dengan situasi
tersebut disebabkan
karena antusiasnya warga dalam pembuatan E-KTP, sehingga menyebabkan mereka
(warga) datang beramai-ramai dan membuat petugas agak kewalahan. Namun,
petugas pun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap warga yang tidak memiliki
blankoundangan, karena memang sistemnya dari pusat seperti itu.
Untuk pembuatan E-KTP yang sudah
berjalan sejak Rabu tanggal 21 September 2011 lalu,berjalan cukup baik.
Antusiasme masyarakat Bateng pun cukup tinggi, sehingga hal inipun mempermudah
Dindukcapil dalam menyukseskan program nasional tersebut.
4. Listrik Hambat
Pelaksanaan e-KTP
Hambatan
berikutnya yaitu pemadaman listrik, SEPERTI yang terjadi di
PEKANBARU, Kabupaten Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga
menghambat dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTP
Kepala Bidang
Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kampar, Hamida kepada Tribun, Minggu (4/12) mengatakan, pemadaman listrik oleh
PLN sangat mengganggu pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kampar.
Dengan demikian
kendala yang dihadapi dengan pemadaman listrik, alat e-KTP tidak bisa bekerja,
meski Pemerintah Kecamatan memiliki mesin pembangkit listrik (generator set). ”
kalau pakai genset.
Pemadaman
listrik mengurangui waktu yang tersedia merekam warga membuat e-KTP perharinya.
Hamida mengatakan, untuk mengatasinya, kecamataan harus memperpanjang jam buka
layanan pembuatan e-KTP hingga malam, bahkan sampai pukul 24.00 WIB.
Tidak itu saja
Kendala yang diahadapi,salah satunya berasal dari masyarakat yang
wajib KTP. Menurut Hamida, mereka masih menemukan warga yang belum meiliki
kesadaran tinggi mengurus e-KTP.
5. Tidak
dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP
keluhkan
ratusan tenaga honorer, kalau honor mereka belum dibayar padahal untuk menunjang
kelancaran tugas sehari-hari mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai aparatur
pemerintah.
Padahal honor
yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi
belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi
kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas
bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.sebenarnya pembayaran
honor bagi para operator itu sebetulnya sudah disetujui DPRD Seluma,Provinsi
Bengkulu, pada pembahasan APBD Perubahan 2011 sebesar Rp96 juta, bahkan
pertengahan Desember ini honor mereka sudah bisa dibayarkan serta akan
disalurkan ke masing-masing kecamatan.
BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan
a) E- KTP
(Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari
mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna
untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP
pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus
menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu.
b) Masih banyaknya
kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan E-KTP seperti masih kekurangan
alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk warga,sering
padamnya listri & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan
2. Saran
a) Sebenernya
E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan
pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan
yang maksimal
b) E-KTP
pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih
kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak
mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar
pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna
tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.
DAFTAR PUSTAKA