Pelayanan Publik Dalam Lingkup Pemerintahan

BAB I

PENDAHULUAN

      1.      Latar Belakang

Pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa pemerintahan pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri,tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyaraakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid, 1998). Karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan layanan baik dan profesional. Dengan demikian kami mengangkat judul kelemahan dalam pelayanan p[embuatan E-KTP.

Akhir-akhir ini, pemerintah Indonesia sedang gencar mempromosikan program elektronik KTP (e-KTP). KTP elektronik ialah dokumen kependudukan yang memiliki Sistem keamanan, baik secara administrasi maupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Program e-KTP ini bertujuan untuk meminimalisirkecurangan adanya  KTP ganda. Adapun hal yang dapat terjadi dengan penggandaan KTP ini, antara lain adalah redundansi data saat survei kependudukan, daftar pemilih tetap pada pemilihan umum, dan sebagainya (Anonim1, 2011).

Audentikasi kartu identitas ini menggunakan karakteristik fisik manusia untuk

verifikasi dan validasi sistem. Dalam e-KTP, karakteristik manusia yang dipakai adalah sidik jari. Akan tetapi pemakaian sidik jari ini dianggap belum efektif, terutama bagi orang berkebutuhan khusus yang memiliki keterbatasan fisik dan lanjut usia. Oleh karena itu,diperlukan satu cara yang lebih efektif untuk menangani permasalahan tersebut, yaitu dengan pendekatan bentuk wajah manusia.

Dalam pengenalan wajah akan diproses suatu pengolahan citra yang mana hasil keluarannya berupa data mengenai identitas wajah tersebut (Anonim2, 2011)

 

      2.      Rumusan masalah

      a)      Apakah yang dimaksud dengan E-KTP?

      b)   Apa sajakah fungsi dasar diadakannya E-Ktp?

 

      c)    Bagaimana tatacara pembuatan E-Ktp?

      d)     Apa saja kelemahan yang dihadapi dalam pelayanan pembuatan E-KTP?

 

3.      Tujuan

      a)      Untuk memahami apa yang dimaksud dengan E-KTP

      b)   Mengetahui apa sajakah fungsi diadakannya E-Ktp sebagai pengganti KTP

 

c)    Mengetahui tatacara pembuatan KTP dengan Elektronik

      d)     Untuk mengetahui apa saja kendala yang di hadapi dalam pelayanan E-KTP

     

     

  

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1.  Administrasi Publik

Administrasi publik merupakan sebuah aktivitas yang meliputi seluruh masalah penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu Negara. Administrasi publik terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik dan juga pelaksanaan kebijakan publik.

Menurut Zauhar (2006:31) “Administrasi publik pada awal pertumbuhannya, didefinisikan sebagai administrasi publik ini menekankan bahwa keberadaan administrasi publik diarahkan untuk melayani publik”.

         2.2.      Pelayanan Publik

 

Pendapat Boediono (2003:60), bahwa pelayanan merupakan suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara-cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal agar terciptanya kepuasan dan keberhasilan.

Nurcholis (2005:178) memberikan pengertian publik sebagai sejumlah orang yang mempunyai kebersamaan berfikir, perasaan, harapan, sikap dan tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki.

Berdasarkan definisi pelayanan diatas dapat disimpulkan bahwa pelayanan adalah kegiatan yang dilakukan oleh organisasi atau instansi yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat yang dapat berbentuk uang, barang, ide, atau gagasan ataupun surat-surat atas dasar keikhlasan, rasa senang, jujur, mengutamakan rasa puas bagi yang menerima layananan.

 

 

 

               2.2.1.      Asas-asas Pelayanan Publik

 

1.      Transparansi : Bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak, dan dapat diakses oleh semua pihak, disediakan secara memadahi dan mudah disediakan secara memadahi dan mudah dimengerti.

 

2.      Akuntabilitas : dapat dipertanggkan sesuai dengan ketentuan peraturan                    perundang-undangan.  

3.      Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan                       penerima kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap                   berpegang pada pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip         efisiensi & efektivitas.     

4.      Partisipasi : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan                      pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan                              harapan masyarakat

  

5.      Kesamaan hak : tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku,                  ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi

              

6.      Keseimbangan hak & kewajiban : pemberi dan penerima pelayanan publik           harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

 

            2.2.2.      Prinsip Pelayanan Publik

                  1.      Kesederhanaan : prosedur pelayanan tidak berbelit, mudah dipahami     dan mudah dilaksanakan

                  2.      Kejelasan :

                        a)      Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik

                        b)     Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam                             memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/sengketa

                  c)      Rincian biaya dan tata cara pembayaran

                  3.      Kepastian waktu :pelaksanaan pelayanan dapat diselesaikan dalam                          kurun waktu yang telah ditentukan.

                 

4.      Akurasi : produk layanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah

                 

5.      Keamanan : proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa

                aman dan kepastian hukum

                 

6.       Tanggung jawab : pimpinan penyelenggara pelayanan  publik atau   pejabat  yang ditunjuk bertanggungjawab atas pelyanan dan penyelesaian keluhan/sengketa

                 

7.      Kelengkapan sarana dan prasarana : sarana dan prasarana kerja dan                                     pendukung lainnya yang memadahi termasuk sistem T I dan                                     telekomunikasi .

                 

8.      Kemudahan akses : tempat dan lokasi pelayanan mudahdijangkau dan                     mudah dalam memanfaatkan sistem T I dan telekomunikasi

                 

9.      Kedisiplinan : pemberi pelayanan harus disiplin, sopan, dan ramah

                 

10.  Kenyamanan : Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman yang dilengkapi sarana pendukung                          pelayanan seperti parkir, kamar mandi, dll.

 

 

         2.3.      Kualitas Pelayanan Publik     

Pada bagian lain Gapersz (1997) dalam mengutip Juran memberikan definisi menajemen kualitas sebagai suatu kumpulan aktivitas yagn berkualitas dengan kualitas tertentu yang memiliki karakteristik sebagai berikut :

      a)      Kualitas menjadi bagian dari setiap agenda manajemen

      b)      Sasaran kualitas dimasukkan ke dalam rencana bisnis

      c)      Jangkauan sasaran diturunkan dari benchmarking : focus adalah pada pelanggan                  

            dan pada kesesuaian kompetisi; disana adalah sasaran untuk peningkatan kualitas           

            tahunan

      d)     Sasaran disebarkan ke tingkat mengambil keputusan

      e)      Pelatihan ditetapkan pada setiap tingkat

      f)       Pengukuran ditetapkan seluruhnya

      g)      Manajer atas secara teratur meninjau kembali kemajuan dibandingkan dengan         

            sasaran

      h)      Penghargaan diberikan untuk kinerja terbaik

      i)        Sistem imbalan (reward system) diperbaiki

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Pengertian E- KTP

E KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu. E KTP bisa terbilang lebih efektif dan efesien dibanding dengan KTP biasa.

E-Ktp adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi pada database ke pendudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum nomor induk kepandudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

 

      Asal kata : Electronic-KTP, atau kartu tanda penduduk Elektronik

      Bentuk Fisik : Bahan polyvinyl chloride PVC

      Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.

      Isi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,statusperkawinan,golongandarah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

      Data Base : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional.

 

 

3.2.  Fungsi Dasar E-Ktp

      1. Sebagai identitas jati diri

      2. Berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.

      3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung progam pembangunan

 

3.3 Tata cara pembuatan E-Ktp :

Sebelum mengurus pembuatan E-Ktp kita harus memenuhi persyaratan berikut:

      1. Berusia 17 tahun atau lebih

      2.Menunjukkan surat pengantar.

      3.Mengisi formulir F1.01

      4.Foto kopi kartu keluarga.

 

Proses pembuatan E-Ktp.

.     1.     Penduduk datang ketempat pelayanan membawa surat panggilan

      2.     Pemohonan mengambil nomor antrian

      3.     Pemohonan menunggu panggilan nomor antrian

      4.     Pemohonan menuju keloket yang telah ditentukan

      5.     Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database

      6.     Petugas mengambil foto permohonan secara langsung

      7.     Pemohonan membubukan tandatangan pada alat perekam tandatangan

      8.     Selanjutnya dilakukan perekaman sidik jari dan secanretina mata

 9.    Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang   

              sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tanda                

        tangan, dan sidik jari.

      10.    Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil

         Proses pencetakan E-Ktp paling lambat 2 minggu setelah pembuatan.

3.4    Kelemahan Pelayanan Pembuatan E-KTP

      1.      Kurang efektifnya pelayanan yang telah diberikan oleh petugas

Pengurusan  e-KTP di seluruh kecamatan di Indonesia yang tanpa dipungut biaya administrasi saat ini, membuat animo masyarakat sangat tinggi untuk segera mengurus dan mendapatkan e-KTP tersebut.

Hanya saja, dalam pengurusan e-KTP ini, masih ditemukan kelemahan kelemahan di lapangan yang dilakukan petugas di kecamatan. Kelemahan ini antara lain seperti masyarakat yang mendatangi kantor camat untuk mengurus e-KTP sesuai jadwal yang telah ditetapkan, ternyata tidak mendapatkan pelayanan maksimal.

Bayangkana saja, warga yang mendatangi kantor camat sejak pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB menunggu giliran, tatapi akhirnya mereka tak terlayani akibat waktu pengurusan yang tidak sesuai dengan yang dijadwalkan.

Seperti yang dialami Salah satu warga Kelurahan Pulau yang mengurus e-KTP di Kantor Camat Bangkinang Seberang. Ia mengaku mendatangi kantor camat tersebut sejak pukul 7.00 WIB dan menunggu giliran hingga pukul 16.30 WIB. Namun tak kunjung gilirannya untuk dipanggil, yang menyebabkan ia kecewa.

 

Hal itu disampaikan Yasmin kepada KR, Rabu (21/12), yang mengaku sangat kecewa karena sudah mengantri sejak pagi. Dan alhasil ketika ditanya kepada petugas, tetapi yang didapat nya yaitu jawabnya ketus sambil berkata bapak urus saja tahun 2012 nanti, yang jelas dengan prosedur yang sangat panjang, ini menandakan pelayanan pembuatan E-KTP kurang maksimal. Seharusnya aparatur kecamatan agar dapat mengatur jadwal pengurusan e-KTP tersebut, dan semestinya disesuaikan dengan kuota masing-masing wilayah kelurahana/desa.

     

     

 

     

      2.      Kurangnya alat dalam pelayanan pembuatan E-KTP

Seperti yang terjadi di Depok saat ini, hanya satu di antara 63 kelurahan di Depok yang sudah rampung mendata dan memberi layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sebanyak 17 kelurhan diantaranya bahkan belum tersentuh sama sekali oleh layanan tersebut. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto mengatakan kendala utama yang dihadapi adalah soal listrik dan peralatan untuk membuat KTP baru itu. “Listrik sering mati dan alat suka macet, sedangkan pihak konsorsium bilang di gudang alatnya sudah kosong,”

 saat ini Depok sudah memakai 50 dari 63 alat yang dibutuhkan untuk 46 kelurahan. Ada tiga kelurahan yang diprioritaskan sehingga mendapat dua alat, yakni Kelurahan Suka Maju, Tugu, dan Mekar Jaya. “Satu alat cadangan dipakai keliling pakai mobil,” katanya. Kelurahan yang sudah merampungkan layanan pembuatan e-KTP adalah Jati Mulia di Kecamatan Cilodong. Total warga Depok yang sudah terdaftar dalam pelayanan e-KTP sekitar 153.997 orang, atau sekitar 12 persen dari 1,3 juta warga wajib KTP. “Itu total per 21 Desember,” Adapun jumlah kelurahan yang belum tersentuh pelayanan e-KTP ada 17 di tujuh kecamatan.meski pihaknya tidak lagi menetapkan target penyelesaian layanan e-KTP, mereka tetap berusaha menyelesaikan secepatnya. Dengan alat yang ada dan masih berfungsi, mereka mengatakan, kelurahan yang jumlah penduduknya padat mendapat prioritas layanan. Sementara itu, layanan yang sama baru akan dimulai pada April tahun depan di Kota Bogor. Mereka tinggal menunggu pasokan alat. Dari 68 kelurahan yang ada di Kota Bogor, Kementerian Dalam Negeri baru mengirim 12 unit. “Kenapa baru April nanti dimulai karena kamu menunggu kekurangan alatnya. Minimal harus ada 20 unit. Dengan demikian pemerintah harus menyiapkan peralatan sesuai dengan kebutuhan perkecamatan agar pelayanan E-KTP terealisasikan dengan baik.

      3.      Kurangnya Informasi yang jelas untuk masyarakat

Dengan kurangnya informasi kepada masyarakat khusunya masyarakat awam, sehingga masyarakat salah tangapan dalam pembuatan E-KTP tersebut,seperti;

Masyarakat yang tidak mendapat undangan mengikut antri di kecamatan sampai berjam-jam dan kecewa kepada pelayanan tersebut.

Padahal seharusnya masyarakat yang telah mendapat undangan dahulu yang dapat dilayani dalam pembuatan E-KTP.

Contohnya seperti yang terjadi pada KOBA - Program E-KTP yang mulai dilaunching di beberapa daerah di Bangka Belitung (Babel) mulai mengalami berbagai masalah

Di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), beberapa  warga yang tidak tahu mengenai program tersebut, mulai kecewa dengan pelayanan pembuatan E-KTP tersebut. Seperti yang diungkapkan salah satu warga Arung dalam Koba beberapa waktu lalu. Ia mengaku kecewa tidak dilayani oleh petugas kecamatan, kendati sudah mengantri sekian lama. Ia akhirnya memutuskan pulang dan urung membuat E-KTP tersebut.Karna sudah tiga kali ngatri setiap dipangil oelh petugas pembuatan E-KTP bilang tidak bisa buat sekarang karna tidak mempunyai undangan. Padahal kami lah berjam-jam ngantri",

tetapi setelah ada penjelasan dari media ini, akhirnya masyarakat tersebut bisa memahami bahwa program E - KTP merupakan program nasional yang berkelanjutan. 

 

 

 

Bagi warga yang belum mendapatkan undangan, nanti akan tetap dilayani belakangan pada tahun 2012 secara gratis.  "Program ini kebijakan pemerintah pusat dan merupakan program berkelanjutan. Jadi, blanko undangan itupun dari pusat. Dan itu memang

terbatas sesuai dengan database yang di serahkan ke pusat. Apabila dilayani layani, nanti terjadi kekurangan blanko undangan"masyarakat  yang mendapatkan blanko undangan dalam pembuatan E-KTP adalah warga yang terdatadalam database.

"Sistem administrasi kependudukan kita di Bateng ini kan baru berlaku sejak tahun 2008. Jadi, warga yang terangkum dalam

database Dindukcapil itu adalah warga yang pembuatan KTP konvensionalnya mulai dari tahun 2008 hingga periode 31 Juli 2011. Jadi Pembuatan KTP konvensionalnya dibawah tahun 2008, belum masuk database", bahwa warga yangmasuk dalam database pun kemudian akan dilakukan pemutakhiran kembali pada tahun 2010 lalu.

Dengan situasi tersebut disebabkan karena antusiasnya warga dalam pembuatan E-KTP, sehingga menyebabkan mereka (warga) datang beramai-ramai dan membuat petugas agak kewalahan. Namun, petugas pun tidak bisa berbuat apa-apa terhadap warga yang tidak memiliki blankoundangan, karena memang sistemnya dari pusat seperti itu.

Untuk pembuatan E-KTP yang sudah berjalan sejak Rabu tanggal 21 September 2011 lalu,berjalan cukup baik. Antusiasme masyarakat Bateng pun cukup tinggi, sehingga hal inipun mempermudah Dindukcapil dalam menyukseskan program nasional tersebut.

      4.      Listrik Hambat Pelaksanaan e-KTP

Hambatan berikutnya yaitu pemadaman listrik, SEPERTI  yang terjadi di PEKANBARU, Kabupaten Kampar,pemadaman listtrik tersebut sampai 3 jam sehingga menghambat dalam pelaksanaan pelayanan pembuatan E-KTP

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kampar, Hamida kepada Tribun, Minggu (4/12) mengatakan, pemadaman listrik oleh PLN sangat mengganggu pengerjaan e-KTP di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kampar.

 

Dengan demikian kendala yang dihadapi dengan pemadaman listrik, alat e-KTP tidak bisa bekerja, meski Pemerintah Kecamatan memiliki mesin pembangkit listrik (generator set). ” kalau pakai genset.

Pemadaman listrik mengurangui waktu yang tersedia merekam warga membuat e-KTP perharinya. Hamida mengatakan, untuk mengatasinya, kecamataan harus memperpanjang jam buka layanan pembuatan e-KTP hingga malam, bahkan sampai pukul 24.00 WIB.

Tidak itu saja Kendala  yang diahadapi,salah satunya berasal dari masyarakat yang wajib KTP. Menurut Hamida, mereka masih menemukan warga yang belum meiliki kesadaran tinggi mengurus  e-KTP.

      5.      Tidak dibayarnya tenaga honorer pembuatan E-KTP

keluhkan ratusan tenaga honorer, kalau honor mereka belum dibayar padahal untuk menunjang kelancaran tugas sehari-hari mereka. Ini bagaimana tangapan sebagai aparatur pemerintah.

Padahal honor yang telah dijanjikan oleh pemerintah seharus sudah diterima tetapi belum.dengan belum diterima nya honor para tenaga pelayan pembuatan E-KTP, mempengaruhi kurang maksimalnya pelayanan yang diberika, sebab kenapa, mereka mulai malas bekerja atau melayani masyarakat dalam pembuatan E-KTP.sebenarnya pembayaran honor bagi para operator itu sebetulnya sudah disetujui DPRD Seluma,Provinsi Bengkulu, pada pembahasan APBD Perubahan 2011 sebesar Rp96 juta, bahkan pertengahan Desember ini honor mereka sudah bisa dibayarkan serta akan disalurkan ke masing-masing kecamatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

      1.      Kesimpulan

      a)      E- KTP (Elektronik Kartu Penduduk) adalah suatu kartu tanda penduduk yang dibuat dari mesin elektronik dan ditulis dengan data digital. E KTP sengaja diadakan guna untuk mempermudah pemerintah dalam mengambil data penduduk, karena dengan E KTP pemerintah bisa langsung melihat data dari KTP elektronik tersebut tanpa harus menunggu data yang harus disensus terlebih dahulu.

      b)     Masih banyaknya kendala yang dihadapi untuk pelayanan pembuatan E-KTP seperti masih kekurangan alat pembuatan e-KTP,kurangnya informasi yang diberikan untuk warga,sering padamnya listri & kurang efektifnya pelayanan yang diberikan

 

      2.      Saran

      a)      Sebenernya E-KTP sangat diterapkan dinegara kita tetapi perlu adanya perbaikan-perbaikan pelayan yang diberikan oleh pemerintah, agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal

      b)     E-KTP pembuatannya tidak lepas dari alat dan listrik,menurut data yang diterima masih kurangnya alat pembuat E-KTP dan masih banyaknya listrik yang tidak mendukung,sebaiknya pemerintah cepat dalam menangulangi kendala tersebut agar pelayanan pembuatan E-KTP lancar,tepat waktu dan masyarakat tidak kecewa karna tidak harus mengatri dalam pembuatan E-KTP tersebut.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

http://pratamafm.com/888/the-news/kampar/2216-berita-kampar-pelayanan-e-ktp-kurang-maksimal.html

Bengkulu (ANTARA):: http://id.berita.yahoo.com/ratusan-honorer-e-ktp-bengkulu-belum-dibayar-090212274.html

http://www.pln.co.id/?p=137

http://www.radar-bogor.co.id/index.php?rbi=berita.detail&id=85917

http://logowa.ui.ac.id/web/292_alat-tak-cukup-e-ktp-di-depok-terhambat/